Selasa, 22 Juli 2008

HAKEKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR NEGARA

KEDUDUKAN MANUSIA DALAM MASYARAKAT
Sebagai makhluk pribadi
 Punya sifat berbeda (unik)
 Punya kepribadian,kemandirian
 Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain

Sebagai makhluk sosial
 Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar
 Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.

Apa itu Bangsa?
Bangsa (politis)
 Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama
Rakyat (sosiologis)
 Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)

NASIONALISME?
• Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa
• Kenapa bisa muncul?
– Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain
– Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar
• Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?
– 1908 melalui BU (nasionalisme kultural)
– 1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)

NEGARA
• Sifat hakekat negara
- sifat memaksa
-sifat monopoli
- sifat mancakup semua

Unsur unsur Negara
1. Rakyat
orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah
bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat - udara
- laut - wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif : Presiden
- yudikatif : MA
- eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen

Bagaimana Negara Terbentuk?
Pendekatan faktual (historis)
 Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :
 Pendudukan
 Fusi
 Cessie
 Penaikan (accesie)
 Aneksasi
 Proklamasi
 Pembentukan (innovasion)
 Separatisme

Pendekatan Teoritis
 Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :
 Teori Ketuhanan
 Teori Perjanjian masyarakat
 Teori Kekuasaan
 Teori Hukum kodra

BENTUK NEGARA
KESATUAN
 Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
 Ciri-ciri :
 Mempunyai 1 UUD
 Mempunyai 1 presiden
 Hanya pusat yang berhak membuat UU
 Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem
 Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
 Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)

SERIKAT (Federasi)
 Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
 Ciri-ciri :
 Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
 Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
 Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian

BENTUK KENEGARAAN
(dibentuk s/d abad 19)
 Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :
 Perserikatan negara
 Uni
 Dominion
 Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:
 Protektorat
 Mandat
 Trustee

TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
 Shang Yang(532 – 428 SM)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi
 Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)
Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara
 Dante Alleghieri (1265-1321)
Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia
 Immanuel Kant (1724-1804)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik
 Prof. Kranenburg
Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat

Minggu, 20 Juli 2008

MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Pemahaman rakyat - Penduduk - Warga negara

Penduduk merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara. Secara lengkap syarat terbentuk negara meliputi :
1. ada wilayah

2. penduduk

3. pemerintah yang berdaulat

4. pengakuan negara lain


Beberapa pengertian mengenai…

1. rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu

2. penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
(menetap).
Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu
negara tertentu.

3. warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak
terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)

pasal 26 (definisi warga negara0

pasal 27 ( kedudukan warga negara )

pasal 28 (hak-hak warga negara)

Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting agar:

1. agar hak-haknya dilindungi oleh negara

2. hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman

3. dll

Asas-Asas Kewarganegaraan

Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :

1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)

Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan

Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll

2. Ius Sanguinis (asas keturunan)

asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua

yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.

3. Naturalisasi (pewarganegaraan)

Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum

tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :

1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)

2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)

Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.

a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:

1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)

2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)

3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)

4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)

5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)

Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah : 1. asas ius soli

2. asas ius sanguinis

3. asas kewarganegaraan tunggal

4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak

sampai usia 18 thn)

Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :

a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)

b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)

c. mengakui asas persamaan dalam hukum

d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)

Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara :

1. Naturalisasi biasa

mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat

dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa

Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.

2. Naturalisasi istimewa

diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.

Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :

a. kawin dengan laki-laki asing

b. menjadi tentara luar negeri

c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing

d. mempunyai paspor dari negara asing

e. dll