Apa Itu Norma?
Aturan yang dibuat untuk bertindak dan berperilaku dalam masyarakat.
Ada macam-macam norma dalam masyarakat :
1. Norma Agama
Petunjuk hidup yang bersumber pada Tuhan, conth: sembayang, tidak berjudi dll
Pelanggaran terhadap norma ini mendapat sangsi berupa pengucilan
2. Norma kesusilaan
Pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani nmanusia tentang baik-
buruknya suatu perbuatan
3. Norma kesopanan
Pedoman hidup yang muncul dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat
4. Norma Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh pejabat yang berwenanguntuk mengatur
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Hukum dibuat dengan tujuan :
1. menjaga ketertiban, keamanan dalam masyarakat
2. menegakkan keadilan
3. dll
Hukum sebagai alat dalam menegakkan keadilan ternyata dalam pelaksanaannya perlu diperjuangkan. Kapan hukum tertulis pertama kali ada?
1. Pada masa pra sejarah hukum tertulis tertua diperkenalkan oleh raja Hammurabi
dari Mesopotamia 2100 SM.
2. Di masa sejarah hukum diperkenalkan oleh kaisar Romawi Justinianus (527-265 M).
Peninggalannya sekarang mnjadi acuan dalam pembuatan hukum modern.
Di Indonesia mengenal hukum tertulis dan tidak tertulis yang keduanya berlaku dan diakui keberadaannya di Indonesia. Adapun beda hukum tertulis dan tidak tertulis adalah :
Hukum tertulis
Ditulis, jadi hitam di atas putih
Sifatnya kaku, tegas
Lebih menjamin kepastian hukum
Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda
Hukum tidak tertulis
Dihapal oleh masyarakat
Luwes terkesan tidak tegas
Kurang menjamin kepastian hukum
Tidak pasti sehingga mengundang perdebatan
Cont: norma, adat istiadat, kebiasaan
Penggolongan Hukum.
Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:
a. Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum public mencakup :
1. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
2. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
3. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
4. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.
b. Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :
1. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian
2. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
3. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat
Hukum dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?
a. Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU tersebut
b. Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30 hari sesudah
diundangkannya untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di
Indonesia.
Setelah batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.
Sistem Peradilan Nasional
Di Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Lembaga peradilan di Indonesia meliputi:
a. Peradilan tingkat Pusat
Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
1. Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
- Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
- Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas
apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45
b. Peradilan Umum
1. Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”
2. Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”
3. Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan prmasalahn hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu: @ Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.
@ Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah, minta mpun pada presiden selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap
c. Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha Negara. Meliputi
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara tata usaha negara Di
tingkat provinsi
d. Peradilan Agama
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama islam, msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara perdata Di tingkat provinsi
e. Peradilan Militer
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri dari :
1. Pengadilan Militer
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat kapten ke
Bawah
2. Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari
tingkat di bawahnya
3. Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang masih
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.
f. Peradilan Pajak.
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak
g. Komisi Yudisial
Lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.
Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
a. Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
B. Kejaksaan
Merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
C. Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
d. KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.
MATERI KEWARGANEGARAAN KELAS X
Blog ini berisi materi pengajaran untuk siswa kelas X
Sabtu, 21 November 2009
Minggu, 18 Januari 2009
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Dasar Negara
Pengertian
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
• Apa dasar negara kita? Pancasila
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila
Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu
Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Bld (grondwet) undang-undang
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.
Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi
Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan
Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa
Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara
UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)
Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
Pengertian
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
• Apa dasar negara kita? Pancasila
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila
Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu
Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Bld (grondwet) undang-undang
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.
Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi
Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan
Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa
Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara
UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)
Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
adalah hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, dan tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri
Ciri-ciri khusus
- hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir
- Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender
- tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain
- tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua
hak,baik politik,ekonomi, sosbud.
HAM
Hak yang paling dasar meliputi
1. hak hidup
2. hak kemerdekaan /kebebasan
3. hak memiliki sesuatu
Pengelompokan hak-hak dasar manusia meliputi:
1. hak sipil dan politik
a. hak hidup
b. hak persamaan dan kebebasan
c. kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
d. kebebasan berkumpul
e. Hak beragama
2 . Hak ekonomi, sosial dan budaya
a. hak ekonomi
b. hak pelayanan kesehatan
c. hak memperoleh pendidikan
Perjuangan Penegakan HAM Di Dunia
Magna Charta 1215 di Inggris
◦ Tentang pembatasan kekuasaan raja dan HAM
Habeas Corpus Act 1679 di Inggris
◦ Jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenang
terhadap rakyat
Bill of Rights 1689 di Inggris
◦ Undang-undang tentang hak dan kebebasan warga
Declaration des droits de l’homme et du citoyen 1789 di Perancis
◦ Peryataan hak asasi manusia hasil dari Revolusi Perancis
Virginia Bill of Rights 1791 di USA
Amandemen 1 konstitusi Amerika yang menegaskan hak asasi warga negara
Universal Declaration of Human Rights 1948 di PBB
◦ Pernyataan sedunia tentang pengakuan HAM
Pengakuan HAM Dalam Konstitusi Negara
Dipahami bahwa Pembukaan UUD ‘45 merupakan “PIAGAM HAM INDONESIA”
UUD ’45
-Pasal 27 s/d 31 dan 34 (pra amandemen)
-Pasal sama ,dgn Pasal 28 ditambah ayat A s/d J (pasca amandemen IV)
Kontitusi RIS ’49
◦ Pasal 7 s/d 33
UUD S’ 50
◦ Psl 7 s/d 34
UU No39/99
◦ Pasal 9 s/d 66
Upaya Pemerintah Menegakkan HAM
Dasar Hukum penegakan HAM
UU No 39 thn 99
Lembaga Yang dibentuk
1. KOMNAS HAM
-bertugas mengkaji,mendidik, memantau dan memediasi mengenai pelaksanaanHAM
2. Pengadilan HAM
- untuk mengadili pelanggaran HAM berat berdasar UU No.26 Th 2000
3. Pengadilan HAM Ad Hoc
- untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum
disyahkannya UU No.26 th 2000
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- untuk menyelesaikan HAM berat di luar pengadilan
Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Memberikan bantuan hukum kepada anggota masyarakat
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras)
Lembaga independen yang peduli terhadap korban hilang dan tindak kekerasan
yang dilakukan aparat pemerintah .
adalah hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, dan tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri
Ciri-ciri khusus
- hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir
- Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender
- tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain
- tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua
hak,baik politik,ekonomi, sosbud.
HAM
Hak yang paling dasar meliputi
1. hak hidup
2. hak kemerdekaan /kebebasan
3. hak memiliki sesuatu
Pengelompokan hak-hak dasar manusia meliputi:
1. hak sipil dan politik
a. hak hidup
b. hak persamaan dan kebebasan
c. kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
d. kebebasan berkumpul
e. Hak beragama
2 . Hak ekonomi, sosial dan budaya
a. hak ekonomi
b. hak pelayanan kesehatan
c. hak memperoleh pendidikan
Perjuangan Penegakan HAM Di Dunia
Magna Charta 1215 di Inggris
◦ Tentang pembatasan kekuasaan raja dan HAM
Habeas Corpus Act 1679 di Inggris
◦ Jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenang
terhadap rakyat
Bill of Rights 1689 di Inggris
◦ Undang-undang tentang hak dan kebebasan warga
Declaration des droits de l’homme et du citoyen 1789 di Perancis
◦ Peryataan hak asasi manusia hasil dari Revolusi Perancis
Virginia Bill of Rights 1791 di USA
Amandemen 1 konstitusi Amerika yang menegaskan hak asasi warga negara
Universal Declaration of Human Rights 1948 di PBB
◦ Pernyataan sedunia tentang pengakuan HAM
Pengakuan HAM Dalam Konstitusi Negara
Dipahami bahwa Pembukaan UUD ‘45 merupakan “PIAGAM HAM INDONESIA”
UUD ’45
-Pasal 27 s/d 31 dan 34 (pra amandemen)
-Pasal sama ,dgn Pasal 28 ditambah ayat A s/d J (pasca amandemen IV)
Kontitusi RIS ’49
◦ Pasal 7 s/d 33
UUD S’ 50
◦ Psl 7 s/d 34
UU No39/99
◦ Pasal 9 s/d 66
Upaya Pemerintah Menegakkan HAM
Dasar Hukum penegakan HAM
UU No 39 thn 99
Lembaga Yang dibentuk
1. KOMNAS HAM
-bertugas mengkaji,mendidik, memantau dan memediasi mengenai pelaksanaanHAM
2. Pengadilan HAM
- untuk mengadili pelanggaran HAM berat berdasar UU No.26 Th 2000
3. Pengadilan HAM Ad Hoc
- untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum
disyahkannya UU No.26 th 2000
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- untuk menyelesaikan HAM berat di luar pengadilan
Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Memberikan bantuan hukum kepada anggota masyarakat
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras)
Lembaga independen yang peduli terhadap korban hilang dan tindak kekerasan
yang dilakukan aparat pemerintah .
Selasa, 22 Juli 2008
HAKEKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR NEGARA
KEDUDUKAN MANUSIA DALAM MASYARAKAT
Sebagai makhluk pribadi
Punya sifat berbeda (unik)
Punya kepribadian,kemandirian
Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain
Sebagai makhluk sosial
Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar
Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.
Apa itu Bangsa?
Bangsa (politis)
Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama
Rakyat (sosiologis)
Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)
NASIONALISME?
• Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa
• Kenapa bisa muncul?
– Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain
– Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar
• Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?
– 1908 melalui BU (nasionalisme kultural)
– 1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)
NEGARA
• Sifat hakekat negara
- sifat memaksa
-sifat monopoli
- sifat mancakup semua
Unsur unsur Negara
1. Rakyat
orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah
bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat - udara
- laut - wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif : Presiden
- yudikatif : MA
- eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen
Bagaimana Negara Terbentuk?
Pendekatan faktual (historis)
Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :
Pendudukan
Fusi
Cessie
Penaikan (accesie)
Aneksasi
Proklamasi
Pembentukan (innovasion)
Separatisme
Pendekatan Teoritis
Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :
Teori Ketuhanan
Teori Perjanjian masyarakat
Teori Kekuasaan
Teori Hukum kodra
BENTUK NEGARA
KESATUAN
Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
Ciri-ciri :
Mempunyai 1 UUD
Mempunyai 1 presiden
Hanya pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem
Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
SERIKAT (Federasi)
Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
Ciri-ciri :
Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian
BENTUK KENEGARAAN
(dibentuk s/d abad 19)
Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :
Perserikatan negara
Uni
Dominion
Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:
Protektorat
Mandat
Trustee
TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
Shang Yang(532 – 428 SM)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi
Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)
Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara
Dante Alleghieri (1265-1321)
Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia
Immanuel Kant (1724-1804)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik
Prof. Kranenburg
Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat
Sebagai makhluk pribadi
Punya sifat berbeda (unik)
Punya kepribadian,kemandirian
Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain
Sebagai makhluk sosial
Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar
Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.
Apa itu Bangsa?
Bangsa (politis)
Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama
Rakyat (sosiologis)
Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)
NASIONALISME?
• Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa
• Kenapa bisa muncul?
– Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain
– Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar
• Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?
– 1908 melalui BU (nasionalisme kultural)
– 1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)
NEGARA
• Sifat hakekat negara
- sifat memaksa
-sifat monopoli
- sifat mancakup semua
Unsur unsur Negara
1. Rakyat
orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah
bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat - udara
- laut - wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif : Presiden
- yudikatif : MA
- eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen
Bagaimana Negara Terbentuk?
Pendekatan faktual (historis)
Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :
Pendudukan
Fusi
Cessie
Penaikan (accesie)
Aneksasi
Proklamasi
Pembentukan (innovasion)
Separatisme
Pendekatan Teoritis
Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :
Teori Ketuhanan
Teori Perjanjian masyarakat
Teori Kekuasaan
Teori Hukum kodra
BENTUK NEGARA
KESATUAN
Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
Ciri-ciri :
Mempunyai 1 UUD
Mempunyai 1 presiden
Hanya pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem
Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
SERIKAT (Federasi)
Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
Ciri-ciri :
Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian
BENTUK KENEGARAAN
(dibentuk s/d abad 19)
Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :
Perserikatan negara
Uni
Dominion
Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:
Protektorat
Mandat
Trustee
TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
Shang Yang(532 – 428 SM)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi
Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)
Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara
Dante Alleghieri (1265-1321)
Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia
Immanuel Kant (1724-1804)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik
Prof. Kranenburg
Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat
Minggu, 20 Juli 2008
MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Pemahaman rakyat - Penduduk - Warga negara
Penduduk merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara. Secara lengkap syarat terbentuk negara meliputi :
1. ada wilayah
2. penduduk
3. pemerintah yang berdaulat
4. pengakuan negara lain
Beberapa pengertian mengenai…
1. rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu
2. penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
(menetap).
Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu
negara tertentu.
3. warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak
terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)
pasal 26 (definisi warga negara0
pasal 27 ( kedudukan warga negara )
pasal 28 (hak-hak warga negara)
Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting agar:
1. agar hak-haknya dilindungi oleh negara
2. hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman
3. dll
Asas-Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)
Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan
Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll
2. Ius Sanguinis (asas keturunan)
asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua
yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3. Naturalisasi (pewarganegaraan)
Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum
tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:
1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)
4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)
Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah : 1. asas ius soli
2. asas ius sanguinis
3. asas kewarganegaraan tunggal
4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak
sampai usia 18 thn)
Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :
a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)
b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)
c. mengakui asas persamaan dalam hukum
d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)
Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara :
1. Naturalisasi biasa
mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat
dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa
Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2. Naturalisasi istimewa
diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.
Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :
a. kawin dengan laki-laki asing
b. menjadi tentara luar negeri
c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing
d. mempunyai paspor dari negara asing
e. dll
Penduduk merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara. Secara lengkap syarat terbentuk negara meliputi :
1. ada wilayah
2. penduduk
3. pemerintah yang berdaulat
4. pengakuan negara lain
Beberapa pengertian mengenai…
1. rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu
2. penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
(menetap).
Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu
negara tertentu.
3. warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak
terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)
pasal 26 (definisi warga negara0
pasal 27 ( kedudukan warga negara )
pasal 28 (hak-hak warga negara)
Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting agar:
1. agar hak-haknya dilindungi oleh negara
2. hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman
3. dll
Asas-Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)
Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan
Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll
2. Ius Sanguinis (asas keturunan)
asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua
yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3. Naturalisasi (pewarganegaraan)
Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum
tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:
1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)
4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)
Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah : 1. asas ius soli
2. asas ius sanguinis
3. asas kewarganegaraan tunggal
4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak
sampai usia 18 thn)
Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :
a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)
b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)
c. mengakui asas persamaan dalam hukum
d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)
Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara :
1. Naturalisasi biasa
mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat
dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa
Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2. Naturalisasi istimewa
diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.
Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :
a. kawin dengan laki-laki asing
b. menjadi tentara luar negeri
c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing
d. mempunyai paspor dari negara asing
e. dll
Langganan:
Postingan (Atom)