Minggu, 18 Januari 2009

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Dasar Negara
 Pengertian
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
• Apa dasar negara kita? Pancasila

Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila

Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
 Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
 Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
 Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu


Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Bld (grondwet) undang-undang
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.

Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi
 Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
 Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan


Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa


Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
 Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara.
 Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
 Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara


UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)


Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD
. Read More......

HAK ASASI MANUSIA

 Pengertian
adalah hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, dan tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri

 Ciri-ciri khusus
- hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir
- Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender
- tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain
- tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua
hak,baik politik,ekonomi, sosbud.



HAM
 Hak yang paling dasar meliputi
1. hak hidup
2. hak kemerdekaan /kebebasan
3. hak memiliki sesuatu

 Pengelompokan hak-hak dasar manusia meliputi:
1. hak sipil dan politik
a. hak hidup
b. hak persamaan dan kebebasan
c. kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
d. kebebasan berkumpul
e. Hak beragama
2 . Hak ekonomi, sosial dan budaya
a. hak ekonomi
b. hak pelayanan kesehatan
c. hak memperoleh pendidikan


Perjuangan Penegakan HAM Di Dunia
 Magna Charta 1215 di Inggris
◦ Tentang pembatasan kekuasaan raja dan HAM

 Habeas Corpus Act 1679 di Inggris
◦ Jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenang
terhadap rakyat

 Bill of Rights 1689 di Inggris
◦ Undang-undang tentang hak dan kebebasan warga

 Declaration des droits de l’homme et du citoyen 1789 di Perancis
◦ Peryataan hak asasi manusia hasil dari Revolusi Perancis

 Virginia Bill of Rights 1791 di USA
Amandemen 1 konstitusi Amerika yang menegaskan hak asasi warga negara

 Universal Declaration of Human Rights 1948 di PBB
◦ Pernyataan sedunia tentang pengakuan HAM


Pengakuan HAM Dalam Konstitusi Negara
Dipahami bahwa Pembukaan UUD ‘45 merupakan “PIAGAM HAM INDONESIA”
 UUD ’45
-Pasal 27 s/d 31 dan 34 (pra amandemen)
-Pasal sama ,dgn Pasal 28 ditambah ayat A s/d J (pasca amandemen IV)

 Kontitusi RIS ’49
◦ Pasal 7 s/d 33

 UUD S’ 50
◦ Psl 7 s/d 34

 UU No39/99
◦ Pasal 9 s/d 66



Upaya Pemerintah Menegakkan HAM
 Dasar Hukum penegakan HAM
UU No 39 thn 99

 Lembaga Yang dibentuk
1. KOMNAS HAM
-bertugas mengkaji,mendidik, memantau dan memediasi mengenai pelaksanaanHAM
2. Pengadilan HAM
- untuk mengadili pelanggaran HAM berat berdasar UU No.26 Th 2000
3. Pengadilan HAM Ad Hoc
- untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum
disyahkannya UU No.26 th 2000
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- untuk menyelesaikan HAM berat di luar pengadilan



Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM
 Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Memberikan bantuan hukum kepada anggota masyarakat

 Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras)
Lembaga independen yang peduli terhadap korban hilang dan tindak kekerasan
yang dilakukan aparat pemerintah
. Read More......

Minggu, 24 Agustus 2008

I Love You- Saigon Kick

YouTube - I Love You - Saigon Kick Read More......

Selasa, 22 Juli 2008

HAKEKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR NEGARA

KEDUDUKAN MANUSIA DALAM MASYARAKAT
Sebagai makhluk pribadi
 Punya sifat berbeda (unik)
 Punya kepribadian,kemandirian
 Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain

Sebagai makhluk sosial
 Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar
 Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.

Apa itu Bangsa?
Bangsa (politis)
 Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama
Rakyat (sosiologis)
 Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)

NASIONALISME?
• Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa
• Kenapa bisa muncul?
– Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain
– Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar
• Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?
– 1908 melalui BU (nasionalisme kultural)
– 1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)

NEGARA
• Sifat hakekat negara
- sifat memaksa
-sifat monopoli
- sifat mancakup semua

Unsur unsur Negara
1. Rakyat
orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah
bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat - udara
- laut - wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif : Presiden
- yudikatif : MA
- eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen

Bagaimana Negara Terbentuk?
Pendekatan faktual (historis)
 Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :
 Pendudukan
 Fusi
 Cessie
 Penaikan (accesie)
 Aneksasi
 Proklamasi
 Pembentukan (innovasion)
 Separatisme

Pendekatan Teoritis
 Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :
 Teori Ketuhanan
 Teori Perjanjian masyarakat
 Teori Kekuasaan
 Teori Hukum kodra

BENTUK NEGARA
KESATUAN
 Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
 Ciri-ciri :
 Mempunyai 1 UUD
 Mempunyai 1 presiden
 Hanya pusat yang berhak membuat UU
 Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem
 Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
 Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)

SERIKAT (Federasi)
 Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
 Ciri-ciri :
 Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
 Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
 Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian

BENTUK KENEGARAAN
(dibentuk s/d abad 19)
 Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :
 Perserikatan negara
 Uni
 Dominion
 Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:
 Protektorat
 Mandat
 Trustee

TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
 Shang Yang(532 – 428 SM)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi
 Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)
Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara
 Dante Alleghieri (1265-1321)
Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia
 Immanuel Kant (1724-1804)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik
 Prof. Kranenburg
Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat
Read More......

Minggu, 20 Juli 2008

MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Pemahaman rakyat - Penduduk - Warga negara

Penduduk merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara. Secara lengkap syarat terbentuk negara meliputi :
1. ada wilayah

2. penduduk

3. pemerintah yang berdaulat

4. pengakuan negara lain


Beberapa pengertian mengenai…

1. rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu

2. penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
(menetap).
Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu
negara tertentu.

3. warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak
terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)

pasal 26 (definisi warga negara0

pasal 27 ( kedudukan warga negara )

pasal 28 (hak-hak warga negara)

Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting agar:

1. agar hak-haknya dilindungi oleh negara

2. hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman

3. dll

Asas-Asas Kewarganegaraan

Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :

1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)

Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan

Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll

2. Ius Sanguinis (asas keturunan)

asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua

yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.

3. Naturalisasi (pewarganegaraan)

Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum

tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :

1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)

2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)

Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.

a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:

1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)

2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)

3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)

4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)

5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)

Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah : 1. asas ius soli

2. asas ius sanguinis

3. asas kewarganegaraan tunggal

4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak

sampai usia 18 thn)

Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :

a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)

b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)

c. mengakui asas persamaan dalam hukum

d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)

Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara :

1. Naturalisasi biasa

mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat

dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa

Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.

2. Naturalisasi istimewa

diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.

Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :

a. kawin dengan laki-laki asing

b. menjadi tentara luar negeri

c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing

d. mempunyai paspor dari negara asing

e. dll
Read More......