KEDUDUKAN MANUSIA DALAM MASYARAKAT
Sebagai makhluk pribadi
Punya sifat berbeda (unik)
Punya kepribadian,kemandirian
Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain
Sebagai makhluk sosial
Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar
Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.
Apa itu Bangsa?
Bangsa (politis)
Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama
Rakyat (sosiologis)
Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)
NASIONALISME?
• Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa
• Kenapa bisa muncul?
– Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain
– Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar
• Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?
– 1908 melalui BU (nasionalisme kultural)
– 1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)
NEGARA
• Sifat hakekat negara
- sifat memaksa
-sifat monopoli
- sifat mancakup semua
Unsur unsur Negara
1. Rakyat
orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah
bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat - udara
- laut - wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif : Presiden
- yudikatif : MA
- eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen
Bagaimana Negara Terbentuk?
Pendekatan faktual (historis)
Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :
Pendudukan
Fusi
Cessie
Penaikan (accesie)
Aneksasi
Proklamasi
Pembentukan (innovasion)
Separatisme
Pendekatan Teoritis
Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :
Teori Ketuhanan
Teori Perjanjian masyarakat
Teori Kekuasaan
Teori Hukum kodra
BENTUK NEGARA
KESATUAN
Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
Ciri-ciri :
Mempunyai 1 UUD
Mempunyai 1 presiden
Hanya pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem
Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
SERIKAT (Federasi)
Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
Ciri-ciri :
Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian
BENTUK KENEGARAAN
(dibentuk s/d abad 19)
Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :
Perserikatan negara
Uni
Dominion
Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:
Protektorat
Mandat
Trustee
TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
Shang Yang(532 – 428 SM)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi
Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)
Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara
Dante Alleghieri (1265-1321)
Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia
Immanuel Kant (1724-1804)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik
Prof. Kranenburg
Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat
Selasa, 22 Juli 2008
Minggu, 20 Juli 2008
MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Pemahaman rakyat - Penduduk - Warga negara
Penduduk merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara. Secara lengkap syarat terbentuk negara meliputi :
1. ada wilayah
2. penduduk
3. pemerintah yang berdaulat
4. pengakuan negara lain
Beberapa pengertian mengenai…
1. rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu
2. penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
(menetap).
Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu
negara tertentu.
3. warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak
terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)
pasal 26 (definisi warga negara0
pasal 27 ( kedudukan warga negara )
pasal 28 (hak-hak warga negara)
Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting agar:
1. agar hak-haknya dilindungi oleh negara
2. hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman
3. dll
Asas-Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)
Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan
Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll
2. Ius Sanguinis (asas keturunan)
asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua
yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3. Naturalisasi (pewarganegaraan)
Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum
tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:
1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)
4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)
Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah : 1. asas ius soli
2. asas ius sanguinis
3. asas kewarganegaraan tunggal
4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak
sampai usia 18 thn)
Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :
a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)
b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)
c. mengakui asas persamaan dalam hukum
d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)
Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara :
1. Naturalisasi biasa
mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat
dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa
Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2. Naturalisasi istimewa
diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.
Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :
a. kawin dengan laki-laki asing
b. menjadi tentara luar negeri
c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing
d. mempunyai paspor dari negara asing
e. dll
Penduduk merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara. Secara lengkap syarat terbentuk negara meliputi :
1. ada wilayah
2. penduduk
3. pemerintah yang berdaulat
4. pengakuan negara lain
Beberapa pengertian mengenai…
1. rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu
2. penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
(menetap).
Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu
negara tertentu.
3. warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak
terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)
pasal 26 (definisi warga negara0
pasal 27 ( kedudukan warga negara )
pasal 28 (hak-hak warga negara)
Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting agar:
1. agar hak-haknya dilindungi oleh negara
2. hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman
3. dll
Asas-Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)
Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan
Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll
2. Ius Sanguinis (asas keturunan)
asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua
yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3. Naturalisasi (pewarganegaraan)
Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum
tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:
1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)
4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)
Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah : 1. asas ius soli
2. asas ius sanguinis
3. asas kewarganegaraan tunggal
4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak
sampai usia 18 thn)
Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :
a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)
b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)
c. mengakui asas persamaan dalam hukum
d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)
Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara :
1. Naturalisasi biasa
mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat
dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa
Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2. Naturalisasi istimewa
diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.
Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :
a. kawin dengan laki-laki asing
b. menjadi tentara luar negeri
c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing
d. mempunyai paspor dari negara asing
e. dll
Langganan:
Postingan (Atom)