Sabtu, 21 November 2009

MEMAHAMI HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Apa Itu Norma?
Aturan yang dibuat untuk bertindak dan berperilaku dalam masyarakat.
Ada macam-macam norma dalam masyarakat :
1. Norma Agama
Petunjuk hidup yang bersumber pada Tuhan, conth: sembayang, tidak berjudi dll
Pelanggaran terhadap norma ini mendapat sangsi berupa pengucilan
2. Norma kesusilaan
Pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani nmanusia tentang baik-
buruknya suatu perbuatan
3. Norma kesopanan
Pedoman hidup yang muncul dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat
4. Norma Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh pejabat yang berwenanguntuk mengatur
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Hukum dibuat dengan tujuan :
1. menjaga ketertiban, keamanan dalam masyarakat
2. menegakkan keadilan
3. dll

Hukum sebagai alat dalam menegakkan keadilan ternyata dalam pelaksanaannya perlu diperjuangkan. Kapan hukum tertulis pertama kali ada?
1. Pada masa pra sejarah hukum tertulis tertua diperkenalkan oleh raja Hammurabi
dari Mesopotamia 2100 SM.
2. Di masa sejarah hukum diperkenalkan oleh kaisar Romawi Justinianus (527-265 M).
Peninggalannya sekarang mnjadi acuan dalam pembuatan hukum modern.

Di Indonesia mengenal hukum tertulis dan tidak tertulis yang keduanya berlaku dan diakui keberadaannya di Indonesia. Adapun beda hukum tertulis dan tidak tertulis adalah :
Hukum tertulis
Ditulis, jadi hitam di atas putih
Sifatnya kaku, tegas
Lebih menjamin kepastian hukum
Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda

Hukum tidak tertulis
Dihapal oleh masyarakat
Luwes terkesan tidak tegas
Kurang menjamin kepastian hukum
Tidak pasti sehingga mengundang perdebatan
Cont: norma, adat istiadat, kebiasaan


Penggolongan Hukum.
Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:
a. Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum public mencakup :
1. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
2. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
3. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
4. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.
b. Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :
1. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian
2. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
3. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat

Hukum dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?
a. Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU tersebut
b. Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30 hari sesudah
diundangkannya untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di
Indonesia.
Setelah batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.

Sistem Peradilan Nasional
Di Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Lembaga peradilan di Indonesia meliputi:
a. Peradilan tingkat Pusat
Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
1. Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
- Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
- Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas
apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45
b. Peradilan Umum
1. Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”
2. Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”
3. Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan prmasalahn hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu: @ Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.
@ Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah, minta mpun pada presiden selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap
c. Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha Negara. Meliputi
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara tata usaha negara Di
tingkat provinsi
d. Peradilan Agama
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama islam, msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara perdata Di tingkat provinsi
e. Peradilan Militer
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri dari :
1. Pengadilan Militer
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat kapten ke
Bawah
2. Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari
tingkat di bawahnya
3. Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang masih
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.
f. Peradilan Pajak.
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak
g. Komisi Yudisial
Lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.
Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
a. Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
B. Kejaksaan
Merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
C. Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
d. KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.