Pemahaman rakyat - Penduduk - Warga negara
Penduduk merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara. Secara lengkap syarat terbentuk negara meliputi :
1. ada wilayah
2. penduduk
3. pemerintah yang berdaulat
4. pengakuan negara lain
Beberapa pengertian mengenai…
1. rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu
2. penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
(menetap).
Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu
negara tertentu.
3. warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak
terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)
pasal 26 (definisi warga negara0
pasal 27 ( kedudukan warga negara )
pasal 28 (hak-hak warga negara)
Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting agar:
1. agar hak-haknya dilindungi oleh negara
2. hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman
3. dll
Asas-Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)
Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan
Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll
2. Ius Sanguinis (asas keturunan)
asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua
yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3. Naturalisasi (pewarganegaraan)
Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum
tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:
1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)
4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)
Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah : 1. asas ius soli
2. asas ius sanguinis
3. asas kewarganegaraan tunggal
4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak
sampai usia 18 thn)
Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :
a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)
b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)
c. mengakui asas persamaan dalam hukum
d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)
Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara :
1. Naturalisasi biasa
mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat
dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa
Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2. Naturalisasi istimewa
diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.
Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :
a. kawin dengan laki-laki asing
b. menjadi tentara luar negeri
c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing
d. mempunyai paspor dari negara asing
e. dll
10 komentar:
terima kasih,sangat membantu pembuatan web kelompok saya....
terimaksih,. sangat membantu.. sudah teringkas...
terima kasih pak atas artikelnya yang sudah dan dapat membantu adik saya dalam mencari artikel ini di blogernya, thank's.
thankz for your article..,,
Terimakasih..membantu sekali..:D
Mantab, Ringkas dan mudah dipahami. Trim
makasih bget, ini sgat membantu.
thanks untuk web ini, karna bagi saya ini sangat membantu untuk lebih memahami materi yang ada..
thanks y....???
terima kasih atas blognya sehingga tugas ringkasan saya selesai dengan cepat
terima kasih sangat membantu meringankan tugas sekolah saya
Posting Komentar