Minggu, 18 Januari 2009

HAK ASASI MANUSIA

 Pengertian
adalah hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, dan tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri

 Ciri-ciri khusus
- hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir
- Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender
- tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain
- tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua
hak,baik politik,ekonomi, sosbud.



HAM
 Hak yang paling dasar meliputi
1. hak hidup
2. hak kemerdekaan /kebebasan
3. hak memiliki sesuatu

 Pengelompokan hak-hak dasar manusia meliputi:
1. hak sipil dan politik
a. hak hidup
b. hak persamaan dan kebebasan
c. kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
d. kebebasan berkumpul
e. Hak beragama
2 . Hak ekonomi, sosial dan budaya
a. hak ekonomi
b. hak pelayanan kesehatan
c. hak memperoleh pendidikan


Perjuangan Penegakan HAM Di Dunia
 Magna Charta 1215 di Inggris
◦ Tentang pembatasan kekuasaan raja dan HAM

 Habeas Corpus Act 1679 di Inggris
◦ Jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenang
terhadap rakyat

 Bill of Rights 1689 di Inggris
◦ Undang-undang tentang hak dan kebebasan warga

 Declaration des droits de l’homme et du citoyen 1789 di Perancis
◦ Peryataan hak asasi manusia hasil dari Revolusi Perancis

 Virginia Bill of Rights 1791 di USA
Amandemen 1 konstitusi Amerika yang menegaskan hak asasi warga negara

 Universal Declaration of Human Rights 1948 di PBB
◦ Pernyataan sedunia tentang pengakuan HAM


Pengakuan HAM Dalam Konstitusi Negara
Dipahami bahwa Pembukaan UUD ‘45 merupakan “PIAGAM HAM INDONESIA”
 UUD ’45
-Pasal 27 s/d 31 dan 34 (pra amandemen)
-Pasal sama ,dgn Pasal 28 ditambah ayat A s/d J (pasca amandemen IV)

 Kontitusi RIS ’49
◦ Pasal 7 s/d 33

 UUD S’ 50
◦ Psl 7 s/d 34

 UU No39/99
◦ Pasal 9 s/d 66



Upaya Pemerintah Menegakkan HAM
 Dasar Hukum penegakan HAM
UU No 39 thn 99

 Lembaga Yang dibentuk
1. KOMNAS HAM
-bertugas mengkaji,mendidik, memantau dan memediasi mengenai pelaksanaanHAM
2. Pengadilan HAM
- untuk mengadili pelanggaran HAM berat berdasar UU No.26 Th 2000
3. Pengadilan HAM Ad Hoc
- untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum
disyahkannya UU No.26 th 2000
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- untuk menyelesaikan HAM berat di luar pengadilan



Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM
 Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Memberikan bantuan hukum kepada anggota masyarakat

 Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras)
Lembaga independen yang peduli terhadap korban hilang dan tindak kekerasan
yang dilakukan aparat pemerintah
.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Wah, makasih udah share tentang HAM, thank's ya, !!!

Anonim mengatakan...

hehehee asik² .. thank's bgt bang!! ^^

Anonim mengatakan...

makasih mas ngebantu tugas saya banget